Sosialisasi RPHJP-RPHJPd dan Penetapan Kawasan Hutan di Desa Long Lembu, Masyarakat Antusias Sampaikan Permasalahan Lahan
11 September 2025 | Administrator
Long Lembu, 10 sept 2025 – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Long Lembu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dokumen RPHJP-RPHJPd serta Sosialisasi Penetapan dan/atau Pelepasan Kawasan Hutan, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dari dua kecamatan.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Tanjung Palas Barat, Plt. Camat Peso Hilir, para Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Palas Barat dan se-Kecamatan Peso Hilir, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dari kedua kecamatan tersebut.
Sebagai narasumber, hadir dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yaitu Bapak Niber Sattu, S.Hut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Bulungan, serta M. Sya’roni, SE, Analis Data Pengembangan Hutan dari BPKH Wilayah IV.
Dalam pemaparan yang disampaikan, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pemerintah desa terkait pengelolaan, pemanfaatan, serta mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Saat sesi tanya jawab dibuka, suasana berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Terutama para Kepala Desa yang menyampaikan berbagai permasalahan kawasan hutan yang selama ini dianggap menghambat masyarakat dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Hampir semua desa menyuarakan persoalan serupa, yakni lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RTRW. Hal tersebut berdampak pada pembagian wilayah APL, PS, maupun kawasan lainnya yang kerap menyorobot lahan milik warga.
Menanggapi hal itu, M. Sya’roni menyampaikan bahwa permasalahan dapat diatasi dengan usulan pelepasan kawasan hutan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, usulan pelepasan lahan dapat diajukan melalui BPKH Wilayah IV yang dibuka setiap enam bulan sekali.
Kabar tersebut disambut positif oleh masyarakat, karena membuka peluang penyelesaian persoalan kawasan hutan yang selama ini menjadi kendala. Diharapkan, melalui forum sosialisasi ini, permasalahan tumpang tindih lahan dapat segera menemukan jalan keluar yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan kehutanan yang berlaku. ym.