RKPDes Di Kecamatan Peso Hilir berjalan dengan penuh hangat dan antusias.
08 September 2025 | Administrator
Long Tungu, 8 September 2025 – Pemerintah Kecamatan Peso Hilir bersama Pemerintah Desa se-Kecamatan akan melaksanakan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 yang dimulai hari ini, Senin 8 September 2025. Agenda pembahasan diawali di Desa Long Tungu pada pukul 09.00 WITA, dan dilanjutkan di Desa Long Lembu pada pukul 14.00 WITA dan akan dilanjutkan ke Desa yang lainnya sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan oleh Kecamtan Peso Hilir melalui Kasi PMD yang menjadi leading sektor kegiatan ini.
Pelaksanaan RKPDes ini mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari kehadiran tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, BPD, perangkat desa, hingga perwakilan kelompok tani dan pelaku usaha. Diskusi yang berlangsung sangat hidup, dinamis, dan penuh semangat, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap arah pembangunan di kedua desa tersebut.
Mohammad Saleh, SE selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mewakili Plt. Camat menyampaikan, Pengertian RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Sederhananya, RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk 1 tahun berjalan.
Dasar Hukum pelaksanaan RKP Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (pedoman utama), Permendes PDTT (yang terbit tiap tahun) tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Mohammad Saleh juga menyampaikan alur tahapan RKP Des antara lai, Pembentukan Tim → Musdes → Penyusunan Rancangan → Musrenbangdes → Penetapan Perdes RKP Desa → DU-RKP Desa. DU-RKP Desa → Rancangan Perdes APB Desa → Penetapan Perdes APB Desa (paling lambat 31 Desember), dan Untuk DU-RKP Desa yang tidak terakomodasi di APB Desa dapat diusulkan pada Musrenbang RKPD
Saat ini pelaksanaan RKPDes sdh sampai tahapan musrenbang RKPDes untuk penetapan sekala prioritas sesuai dengan Surat Himbauan Camat Peso Hilir Nomor : 400.10.3.4/87/KPH-PMD tanggal 24 Juni 2025, tentang Himbauan Untuk Membentuk Tim dan Melaksanakan Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa Tahun 2026. Paling ambat minggu ke-IV Bulan Desember Penetapan Perdes APB Desa di masing-masing desa (paling lambat 31 Desember 2025) ujarnya.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh usulan masyarakat dapat terakomodir secara adil dan proporsional, sehingga pembangunan desa benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan semangat kebersamaan, RKPDes di Kecamatan Peso Hilir diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. ym.